PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 42
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman atau hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian merupakan pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara. (3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
