Pasal 41
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (5) Kepala Satuan Kerja melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (6) Penyampaian SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap melalui: a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima; b. Pos/atau ekspedisi yang dibuktikan dengan tanda terima;
c. penyampaian melalui surat elektronik yang dibuktikan sudah diterima dengan balasan surat elektronik; dan d. papan pengumuman kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat. (7) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2K dianggap telah diterima. (8) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan FORMAT-TANDA TERIMA TELAH MENERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN. (9) Ketentuan mengenai FORMAT-TANDA TERIMA TELAH MENERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
