PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 35
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4); atau
b. tidak menyetujui laporan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4). (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (3) Pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS.
