Pasal 34
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali, Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis. (4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
