Pasal 27
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat. (2) Tanda terima surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT-TANDA TERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA. (3) Ketentuan mengenai FORMAT-TANDA TERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS. (5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelaksana kewenangan PPKN disertai bukti. (6) Pengajuan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT- SURAT KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA. (7) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (8) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. (9) Laporan penerimaan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat menggunakan FORMAT- SURAT LAPORAN PENERIMAAN ATAU KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA. (10) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT LAPORAN PENERIMAAN ATAU KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
