PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 26
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
