Pasal 18
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggapan diterima. (5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima. (7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. (8) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Permintaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan FORMAT-PERMINTAAN TANGGAPAN KEPADA ORANG YANG DIDUGA MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA. (10) Ketentuan mengenai FORMAT-PERMINTAAN TANGGAPAN KEPADA ORANG YANG DIDUGA MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (11) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dibuat menggunakan FORMAT-LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA KEPADA KEPALA SATUAN KERJA/ATASAN KEPALA SATUAN KERJA. (12) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA KEPADA KEPALA SATUAN KERJA/ATASAN KEPALA SATUAN KERJA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
