Pasal 17
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dituangkan dalam laporan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan FORMAT- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN. (3) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dibuat menggunakan FORMAT-HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA. (5) Ketentuan mengenai FORMAT-HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
