Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan KPU. (2) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh pelaksana kewenangan PPKN atas nama PPKN. (3) Pembentukan TPKN ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Keputusan pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan FORMAT- KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA. (5) Ketentuan mengenai FORMAT-KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
