PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; b. ketua merangkap sebagai anggota; c. beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dengan jumlah anggota gasal; dan d. anggota terdiri atas pejabat atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
- kepegawaian;
- keuangan;
- pengelolaan barang milik negara; dan
- lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
