PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan: a. kementerian/lembaga; b. tenaga pakar/ahli; c. praktisi; d. akademisi; dan/atau e. pemangku kepentingan lain. (2) Biro Penyusun mengoordinasikan rapat pembahasan Rancangan Peraturan KPU.
