PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Biro Penyusun, Pemrakarsa, atau tim penyusun dan penyelaras konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat melakukan: a. koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; b. pembahasan dengan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau c. diskusi kelompok terpumpun dengan:
- kementerian/lembaga terkait;
- pakar/ahli hukum;
- praktisi;
- akademisi; dan/atau
- pemangku kepentingan.
