PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI
Tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ditentukan berdasarkan unsur dan kriteria sebagai berikut: a. hasil penilaian beban kerja; b. kebutuhan kelembagaan KPU untuk menyesuaikan dengan:
- sistem Pemilu; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu; dan/atau c. pemekaran atau penggabungan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan atau sebutan lain.
