PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI
(1) Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi menjadi 2 (dua) tipelogi, yang meliputi: a. tipe A; dan b. tipe B.
(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan: a. tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
