Pasal 7
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Pembentukan anggota Tim Seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mekanisme: a. KPU mengumumkan tahapan pembentukan Tim Seleksi di laman KPU; b. KPU meminta kesediaan calon anggota Tim Seleksi yang berasal dari Unsur Akademisi, Unsur Profesional dan Unsur Tokoh Masyarakat yang memiliki integritas; c. KPU meneliti pernyataan kesediaan dan berkas kelengkapan syarat administrasi calon anggota Tim Seleksi; d. KPU MENETAPKAN anggota Tim Seleksi melalui rapat pleno; dan e. KPU MENETAPKAN anggota Tim Seleksi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan Keputusan KPU. (2) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah KPU meminta kesediaan calon anggota Tim Seleksi.
