Pasal 6
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh pada setiap daerah provinsi. (2) KPU membentuk satu atau lebih Tim Seleksi KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyeleksi calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota pada daerah provinsi yang sama. (3) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari Unsur Akademisi, Unsur Profesional, dan Unsur Tokoh Masyarakat yang memiliki integritas. (4) KPU membentuk anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan mempertimbangkan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (5) Pembentukan anggota Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan unsur anggota yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi.
(6) Pembentukan Tim Seleksi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
