PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang mengalami perubahan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum, dilakukan proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. (2) Masa jabatan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terpilih sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum tetap 5 (lima) tahun. (3) Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
