PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembentukan Tim Seleksi dan pelaksanaan Seleksi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di daerah otonomi baru, dilaksanakan setelah Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada daerah otonomi baru terbentuk. (2) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. (3) Masa keanggotaan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di daerah otonomi baru, berakhir bersamaan dengan berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota induk.
