PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 30
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota oleh KPU dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak berkas calon diterima dari Tim Seleksi.
