PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 29
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disusun berdasarkan peringkat. (2) KPU MENETAPKAN nama calon terpilih anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebanyak jumlah anggota berdasarkan urutan peringkat teratas. (3) Penetapan nama calon terpilih anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(4) Hasil Seleksi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan melalui media massa dan laman KPU.
