PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 16
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh membentuk sekretariat Tim Seleksi dari pejabat/staf sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi. (2) Pejabat/staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
