PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 31
BAB 7 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Penyebarluasan dan/atau pengumuman Informasi Publik dilaksanakan oleh PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Penyebarluasan dan/atau pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman. (3) Penyebarluasan dan/atau pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 6 (enam) bulan sekali. (4) Penyebarluasan dan/atau pengumuman dilakukan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
