PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 37
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan Calon Anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. 6. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
