PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 57
BAB 9 — SANKSI
(1) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 menimbulkan gangguan keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat dapat menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. (2) Apabila gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain, penghentian kegiatan kampanye berlaku untuk seluruh daerah pemilihan. (3) Kepolisian Republik INDONESIA setempat memberitahukan tindakan penghentian kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.
