Pasal 45
BAB 7 — PEMBERITAAN, PENYIARAN DAN IKLAN KAMPANYE
(1) Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on- line dan elektronik (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Penyiaran. (3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU Provinsi. (4) Dalam hal Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.
