PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 39
BAB 7 — PEMBERITAAN, PENYIARAN DAN IKLAN KAMPANYE
(1) Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat. (2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. (3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (4) Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, twitter, facebook, surat elektronik (e-mail), dan/atau faksimili.
