Pasal 34
BAB 5 — TATA PAKAIAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Pakaian Nasional Wanita digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan ataupun acara resmi sekaligus memperkenalkan kekhasan budaya dan produksi bangsa INDONESIA, dalam mengenakan pakaian nasional rambut ditata dan menggunakan sanggul. (2) Jenis pakaian pejabat/diplomat wanita secara Internasional adalah : a. Jas/mantel pax, terdiri dari rok dan jas lengan panjang sewarna, yang dikenakan dengan atau tanpa blus berkerah, terbuat dari bahan wool tipis atau tebal dengan warna polos, motif garis atau lainnya; dan b. Jas/blazer kombinasi, yang terdiri dari rok dan jas lengan panjang atau pendek yang tidak sewarna, merupakan paduan warna yang serasi, selain untuk bekerja, pakaian ini dapat digunakan untuk menghadiri acara yang kurang resmi tapi penting, seperti pertemuan sosial. (3) Pakaian Dinas Harian wanita digunakan untuk bekerja sehari-hari dan keperluan umum lainnya.
