Pasal 33
BAB 5 — TATA PAKAIAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Pakaian Sipil Harian dipakai untuk bekerja sehari-hari dan untuk keperluan lainnya yang bersifat umum, berupa celana panjang dan baju lengan pendek dengan potongan sebagai berikut : a. leher berdiri dan terbuka; b. tiga saku, satu di atas kiri dan dua di bawah kanan dan kiri; c. kancing lima buah; dan d. warna bawahan dan atasan sama Pakaian ini dikenal dengan sebutan safari, yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil/Kantor- kantor Pemerintah di INDONESIA. (2) Pakaian Sipil Lengkap digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi, dengan potongan hampir sama Pakaian Sipil Harian, berlengan panjang, dasi dan peci sebagai pelengkap. (3) Pakaian Dinas Harian digunakan untuk bekerja sehari-hari dan keperluan umum lainnya.
