Pasal 21
BAB 3 — TATA UPACARA
(1) Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan, yaitu : a. Ketua/Anggota KPU : Pakaian Sipil Lengkap; b. Pejabat Yang Melantik : Pakaian Sipil Lengkap; c. Pejabat Yang Dilantik.
- Pria
: Pakaian Sipil Lengkap dengan peci nasional. 2) Wanita
: Pakaian Nasional/menyesuaikan. d. Ajudan
: Pakaian Sipil Lengkap; e. Eselon II
: Pakaian Sipil Lengkap; f. Eselon III/IV
: Pakaian Sipil Lengkap; g. Undangan
: Pakaian Sipil Lengkap; dan h. Petugas Protokol : Pakaian Sipil Lengkap. (2) Upacara Serah Terima Jabatan, yaitu : a. Pimpinan Tertinggi/Saksi
: Pakaian Sipil Lengkap; b. Pejabat Lama dan Pejabat Baru.
- Pria
: Pakaian Sipil Lengkap. 2) Wanita
: Pakaian Nasional/menyesuaikan.
c. Anggota KPU/Undangan
: Pakaian Sipil Lengkap; dan d. Petugas Protokol/Pembaca Do’a : Pakaian Sipil Lengkap. (3) Upacara Pengambilan Sumpah/Janji PNS, yaitu : a. Ketua/Anggota KPU
: Pakaian Sipil Lengkap; b. Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji: Pakaian Sipil Lengkap; c. PNS yang diambil Sumpah
: Pakaian Dinas Harian; d. Ajudan
: Pakaian Sipil Lengkap; e. Eselon II
: Pakaian Sipil Lengkap; f. Eselon III/IV
: Pakaian Sipil Lengkap; dan g. Petugas Protokol
: Pakaian Sipil Lengkap. (4) Upacara Penandatanganan MoU, yaitu : a. Ketua/Anggota KPU
: Pakaian Sipil Lengkap; b. Eselon I/II
: Pakaian Sipil Lengkap; c. Eselon III/IV
: Pakaian Sipil Lengkap; d. Undangan
: Pakaian Sipil Lengkap; dan e. Petugas Protokol/Pembaca Do’a : Pakaian Sipil Lengkap.
