Pasal 20
BAB 3 — TATA UPACARA
(1) Upacara Bendera di lingkungan KPU, yaitu : a. Anggota KPU.
- Pria
: Pakaian Sipil Lengkap. 2) Wanita
: Pakaian Nasional. b. Inspektur Upacara/IRUP
: Pakaian Sipil Lengkap; c. Eselon I
: Pakaian Sipil Lengkap; d. Eselon II
: Pakaian Sipil Lengkap; dan e. Eselon III/IV dan karyawan/karyawati : Pakaian Dinas Harian. (2) Upacara Bendera di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi, yaitu : a. Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi.
- Pria
: Pakaian Sipil Lengkap. 2) Wanita
: Pakaian Nasional. b. Inspektur Upacara/IRUP
: Pakaian Sipil Lengkap; c. Eselon II
: Pakaian Sipil Lengkap; dan d. Eselon III/IV dan karyawan/karyawati : Pakaian Dinas Harian. (3) Upacara Bendera di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota, yaitu : a. Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota.
- Pria
: Pakaian Sipil Lengkap. 2) Wanita
: Pakaian Nasional. b. Inspektur Upacara/IRUP : Pakaian Sipil Lengkap; c. Eselon III
: Pakaian Sipil Lengkap; dan d. Eselon IV dan karyawan/karyawati : Pakaian Dinas Harian.
