PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 18
BAB 3 — TATA UPACARA
(1) Acara Persiapan, dimulai dengan kegiatan : a. persiapan tempat/lay out acara; b. susunan acara; c. konfirmasi undangan; dan d. mempersiapkan Pejabat dan Pelaku acara. (2) Acara Pendahuluan, meliputi : a. pengantar pembawa acara; b. dapat menyanyikan lagu kebangsaan “INDONESIA Raya”; c. laporan Panitia Penyelenggara; d. sambutan sekaligus pembuka; dan e. pembacaan do’a. (3) Acara Pokok disusun sesuai dengan jenis Upacara yang dilaksanakan. (4) Acara Tambahan merupakan suatu acara yang dilaksanakan setelah acara pokok selesai.
