Pasal 17
BAB 3 — TATA UPACARA
(1) Pejabat yang memimpin jalannya Upacara Bukan Upacara Bendera, antara lain : a. di lingkungan KPU adalah Ketua/Anggota KPU atau Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; b. di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah Ketua/Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi atau Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi; dan c. di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota. (2) Pejabat yang diambil sumpah/janji dan dilantik dalam jabatan tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pejabat yang dilantik mengambil posisi dihadapan Pejabat yang melantik; b. Pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah/janji mengikuti ucapan Pejabat yang melantik; dan c. Pejabat yang dilantik menandatangani Berita Acara Pelantikan dihadapan Pejabat yang melantik. (3) Saksi-saksi yang ditunjuk dalam pelantikan pejabat, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Jika saksi dari Pejabat, serendah-rendahnya sama dengan Pejabat yang dilantik; b. Saksi dapat dilakukan oleh rohaniwan; c. Saksi-saksi mengambil tempat di sebelah kanan Pejabat yang dilantik; dan
d. Saksi-saksi dapat menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji pada saat upacara berlangsung. (4) Rohaniwan, terdiri dari : a. Rohaniwan yang se-agama dengan Pejabat yang dilantik; dan b. Rohaniwan mengambil tempat disisi Pejabat yang dilantik, yaitu:
- Rohaniwan Islam berada diposisi sebelah kanan Pejabat yang dilantik;
- Rohaniwan Katholik, Kristen, Hindu dan Budha berada diposisi sebelah kiri pejabat yang dilantik; dan 3) Rohaniwan selain sebagaimana tersebut diatas disesuaikan. (5) Kelengkapan Upacara lainnya, adalah : a. Pembacaan Do’a dilakukan pada tempat yang telah ditentukan; b. Dirigen adalah seseorang yang memimpin paduan suara; c. Paduan Suara dapat menyesuaikan lagu sesuai tema upacara; d. Pembawa Acara bertugas membacakan susunan acara; dan e. Petugas Protokol membantu kelancaran pelaksanaan upacara.
