Pasal 95
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
Dalam penghitungan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (4), KPU Kabupaten induk melakukan : a. Pemisahan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu tahun 009 di kecamatan yang menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran untuk setiap daerah pemilihan; b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2009 yang telah dipisahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk setiap daerah pemilihan ke dalam Formulir Lampiran Model DB 1 DPRD Kabupaten/Kota pemekaran.
