Pasal 94
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
(1) Penetapan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009. (3) Penetapan hasil penghitungan suara Anggota DPRD Kabupaten dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran, didasarkan atas perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota induk hasil Pemilu tahun 2009. (4) Penetapan hasil penghitungan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran, serta perolehan kursi Partai Politik di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam Rapat pleno KPU Kabupaten induk, dihadiri oleh pimpinan partai politik.
