PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 79
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
(1) Apabila satu kabupaten/kota yang berasal dari daerah pemilihan provinsi induk tidak dapat ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan di provinsi pemekaran, karena alokasi kursinya tidak mencapai sekurang-kurangnya 3 (tiga) kursi, untuk pertama kali dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan. (2) Pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi, dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
