Pasal 78
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, ditentukan : a. Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, ditetapkan sebagai satu daerah pemilhan Anggota DPRD Anggota Provinsi pemekaran. b. Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang sebagian kabupaten/kotanya menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran, ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran. c. kabupaten/kota yang berasal dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemilu tahun 2009, tidak dapat digabung dengan kabupaten/kota yang berasal dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang lain, untuk dibentuk sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran meskipun kabupaten/kota dari daerah pemilihan lain tersebut secara geografis letaknya berbatasan secara langsung.
