Pasal 116
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1) Penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran dilakukan, apabila calon terpilih: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum tanggal pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, dengan ketentuan : a. Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya atau dari rumah sakit tempat calon yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang; b. Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon terpilih yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh DPD/DPW partai politik atau DPC partai politik kabupaten induk dengan surat penarikan penetapan calon terpilih yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya. c. Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam BAB XV UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008, dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau surat pernyataan yang menguatkan alasan bahwa calon terpilih tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. d. Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran meninggal dunia sebelum pengucapan sumpah janji, penetapan calon terpilih pengganti dilakukan melalui proses penggantian calon terpilih.
