PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 115
BAB 5 — PERESMIAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan DPRD Provinsi induk dan DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN sebagai Kepala Negara. (2) Keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
