Pasal 113
BAB 5 — PERESMIAN KEANGGOTAAN
(1) Nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi induk, disampaikan oleh KPU Provinsi induk kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur pada provinsi induk, dengan tembusan kepada KPU. (2) Nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran dan Anggota DPRD Provinsi induk yang pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), disampaikan oleh KPU Provinsi induk kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubenur pada provinsi pemekaran, dengan tembusan kepada KPU. (3) Nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten induk, disampaikan oleh KPU Kabupaten induk kepada Gubernur melalui Bupati pada kabupaten induk, dengan tembusan kepada KPU dan KPU Provinsi. (4) Nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran dan Anggota DPRD Kabupaten induk yang pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3), disampaikan oleh KPU Kabupaten induk kepada Gubernur melalui penjabat Bupati/Walikota pada kabupaten/kota pemekaran, dengan tembusan kepada KPU dan KPU Provinsi.
