Pasal 112
BAB 5 — PERESMIAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota DPRD Provinsi induk yang pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, huruf b, dan huruf c diusulkan peresmian pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Provinsi induk dan peresmian pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi pemekaran oleh KPU Provinsi induk, bersama-sama dengan usul peresmian calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d. (2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota induk yang pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, huruf b, dan huruf c diusulkan peresmian pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten induk dan peresmian pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran oleh KPU Kabupaten induk, bersama-sama dengan usul peresmian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d.
