Pasal 102
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran disetiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya serta belum ditetapkan sebagai calon terpilih. (3) Perolehan suara calon terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan penjumlahan perolehan suara calon yang berada di kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk dan perolehan suara calon yang berada di kabupaten/kota pada provinsi pemekaran. (4) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran dan daerah pemilihan DPRD Provinsi induk, penetapan calon terpilih selain didasarkan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penempatannya untuk mewakili daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran atau daerah pemilihan DPRD Provinsi induk, didasarkan atas banyaknya suara yang dimiliki calon terpilih yang bersangkutan di daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran atau daerah pemilihan DPRD Provinsi induk.
