PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN...
Pasal 101
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN
(1) Apabila jumlah partai politik yang mempunyai sisa suara sama lebih banyak dari pada jumlah sisa kursi yang belum terbagi, sisa kursi tersebut dibagikan kepada partai politik yang memiliki suara yang lebih merata penyebarannya di kecamatan pada daerah pemilihan yang bersangkutan. (2) Partai politik dinyatakan memiliki sebaran sisa suara sah lebih merata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila partai politik memiliki selisih suara terkecil antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya pada daerah pemilihan tersebut.
