PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pusat JDIH Komisi melaksanakan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Komisi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Pusat JDIH Nasional. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam rapat Komisi.
