PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 13
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pusat JDIH Komisi melakukan pemantauan terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Komisi; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Komisi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
