PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 71
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal tidak menguasai Bahasa INDONESIA, para pihak dapat menunjuk juru bahasa. (2) Juru bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan bukti pengalaman mempraktikkan kemahiran dalam mengalihbahasakan dari bahasa asing/daerah ke dalam Bahasa INDONESIA dan mengalihbahasakan Bahasa INDONESIA ke dalam bahasa asing/daerah secara konsekutif kepada Majelis Komisi. (3) Sebelum memulai pemeriksaan, Majelis Komisi mengambil sumpah sesuai agama atau janji sesuai kepercayaan juru bahasa. (4) Juru bahasa yang tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat mengikuti pemeriksaan.
