PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN KEMITRAAN
(1) Kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan usaha besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat. (2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip: a. saling membutuhkan; b. saling mempercayai; c. saling memperkuat; dan d. saling menguntungkan. (3) Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum INDONESIA.
