Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN KEMITRAAN
(1) Komisi melakukan Pengawasan Kemitraan yang dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan usaha besar dan/atau yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil dengan usaha menengah. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan. (3) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil; g. kerja sama operasional; h. usaha patungan (joint venture); i. penyumberluaran (outsourcing); dan j. bentuk kemitraan lainnya. (4) Dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah mitra usahanya; dan b. usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
