PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 36
BAB 6 — SIDANG MAJELIS KOMISI PENILAIAN MENYELURUH
Penetapan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 31 dan Pasal 35 ayat (1) memuat: a. identitas Pelaku Usaha yang melakukan Notifikasi; b. simpulan hasil penilaian menyeluruh; c. uraian dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat berupa:
- tindakan penyesuaian secara struktural oleh Pelaku Usaha;
- penyesuaian perilaku oleh Pelaku Usaha; dan/atau
- penerapan strategi harga jual yang wajar;
d. amar penetapan; e. hari dan tanggal penetapan; dan f. tanda tangan Majelis Komisi dan Panitera.
