PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 35
BAB 6 — SIDANG MAJELIS KOMISI PENILAIAN MENYELURUH
(1) Berdasarkan usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat dalam sidang Majelis Komisi yang disampaikan Pelaku Usaha, Majelis Komisi MENETAPKAN persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat. (2) Dalam MENETAPKAN persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis Komisi mempertimbangkan: a. dokumen penilaian menyeluruh; b. usulan persetujuan bersyarat dari Investigator dan Pelaku Usaha; dan c. hasil pemeriksaan Pelaku Usaha.
