PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 28
BAB 6 — SIDANG MAJELIS KOMISI PENILAIAN MENYELURUH
(1) Dalam rangka pelaksanaan sidang Majelis Komisi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menugaskan Investigator dan Panitera. (2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh; dan/atau b. mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya.
